Shalat Tanpa Memberi Tabir Penghalang


shalat wajib fardlu

Shalat Tanpa Memberi Tabir Penghalang penjelasan dari Umar radhiallau ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: ‘’ Janganlah kamu shalat kecuali di hadapan tabir. Dan janganlah kamu biarkan ada seseorang lewat di hadapanmu. Jika dia enggan untuk di cegah, maka perangilah dia. Karena sesungguhnya orang itu di sertai teman (setan). ‘’(Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab shahihnya nomor 260 dan Ibn Khuzaimah di dalam al sahih nomor 800. Sedangkan redaksi hadist di atas menurut riwayat al Hakim di dalam kitab al mustadrak (I/251). Diriwayatkan juga oleh al Baihaqi di dalam kitab al sunsn sl kubraa (II/268).

Dan penjelasan mengenai Shalat Tanpa Memberi Tabir Penghalang dari  Abu Sa’id al Khuzdri ra., dia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. bersabda: ‘’Jika seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia menghadap tabir penghalang dan hendaklah dia mendekati tabir tersebut. Janganlah membiarkan seorangpun di antara dirinya dan tabir. Jika masih ada seseorang yang lewat, maka hendaklah dia memeranginya. Karena sesungguhnya dia itu adalah setan. ‘’(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam kitab al mushannaf (I/279), Abu Dawud di dalam kitab al sunan nomor 697, Ibn Majah di dalam kitab al sunan nomor 954. 

Di dalam riwayat di sebutkan: ‘’ Karena sesungguhnya setan lewat di antara dia dan tabir penghalang.’’

Di dalam riwayat lain di sebutkan: ‘’Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, hendaklah dia menutupi (arah depannya) dengan tabir penghalang. Selain itu hendaklah dia mendekati tabir tersebut. Karena setan akan lewat di hadapannya.’’ (Riwayat hadist ini sesuai dengan redaksi yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah.

Termasuk hal-hal yang memperkuat kewajiban meletakkan tabir penghalang ketika shalat adalah sebagai berikut: 

Meletakkan tabir penghalang di hadapan orang yang shalat bisa menghindari batalnya shalat, baik karena ada wanita baligh yang lewat, keledai atau anjing hitam ( yang di maksud adalah setan), Yang lewat di hadapannya. Ini sebagaimana yang telah di jelaskan dalam hadist-hadist berkualitas sahih yang menerangkan tentang larangan lewat di hadapan orang yang shalat dan hukum-hukum fikih lain yang masih ada kaitan erat dengan masalah tabir penghalang. (Tamaam al minnah 300) 

Oleh karena itulah para ulama al salaf al sahih (orang salih jaman dahulu) radhiallahu ‘anhum selalu meletakkan tabir penghalang ketika sedang mengerjakan shalat. Semua perkataan dan perbuatan mereka memberikan isyarat  pada kita untuk meletakkan tabir penghalang, bahkan bersifat perintah. Petunjuk mereka itu juga berbentuk pengingkaran terhadap orang yang shalat tanpa meletakkan tabir penghalang di hadapannya.

Di dalam atsar (berita yang berasal dari sahabat) ini tidak ada perbedaan baik itu di padang pasir maupun di dalam gedung. Begitu juga dengan keterangan di dalam hadist Nabi yang terdahulu dan perbuatan yang di contohkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sendiri. Semua itu semakin memperkuat hukum meletakkan tabir penghalang ketika shalat, sebagaimana yang telah di sebutkan oleh al Syaikhani.’’(Nail al awthaar(III/6). 

Sumber : Layanan Umroh

0 komentar: