Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat





shalat wajib jumat
Disini say akan menjelaskan tentang Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu A’laihi wasallam. Melarang sadh (mengurangi busana sampai menyentuh mata kaki) ketika shalat dan melarang kaum pria untuk menutup mulutnya ketika shalat. ‘’( DI riwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab al shalah: baab al nahy ‘an al sadh fii al shalah (I/379) nomor 772, Abu Dawud di dalam kitab al shalah: baab maa jaa’a fii al sadh fii al shalah (I/174) nomor 643, al Tirmidzi di dalam kitab abwaab al shalah: baab maa jaa’a fii karaahiyyah al sadh fii al shalah(II/217)nomor 378

Para ulama memperdebatkan makna sadh itu sebenarnya: Ada yang mengatakan bahwa sadh adalah mengurangi busana sampai menyentuh tanah. Ini adalah tafsiran al Syafi’i. ( lihat majmu’ (III/177) dan ma’aalim al sunan (I/179) 

Ada juga yang mengatakan bahwa sadh adalah seorang yang menguraikan bajunya di atas bahu dan tidak menyentuhnya. Dalam pengertian ini berarti orang yang melakukan sadh takut untuk membuka ke dua bahunya.

Pengarang kitab al Nihaayah berkata: sadh adalah seseorang yang berselimut dengan bajunya, dia memasukkan ke dua tangannya, lalu melakukan ruku’ dan sujud.

Beliau juga berkat:’’ Ini juga bisa terjadi pada gamis dan model busana yang lain.’’(al Nihaayah fii ghariib al hadist wa al atsar(III/74)    

Abu Sa’id al Khudzriy berkata: ‘’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Melarang isytimaalal shammaa’. ‘’(Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al shalah: baab maa yasturu mmin al ‘aurah (I/476) nomor 367, Abu Dawud di dalam kitab al shawm: baab fii shawm al ‘idain (II/319-320) nomor 2417, an Nasaa’iy di dalam kitab al ziinah: baab al nahy ‘an isytimaal al shammaa’ (VIII/210).   

Para ulama ahli bahasa berkat:’’ yang di maksud dengan sadh adalah membungkus tubuh dengan busana, tidak mengangkat satu sisinya pun dan tidak memberikan ruang agar tangan bisa keluar.’’

Ibn Qutaybah berkata: ‘’Diriwayatkan shammaa’ (bisu) karena menutup (tidak menyisakan) semua celah yang tersisa. Maka menjadi seperti halnya istilah shakrah shammaa’ (batu besar yang bisu) yang tidak memiliki sedikit celahpun.’’ ( lihat fath al baari(I/477), Syarah al sunnah (XXII/16),Ghariib al hadist (IV/192-193).

Melihat banyak kesalahan yang telah di perbuat orang ketika shalat. Di antaranya ketika mereka meletakkan jaketnya di bahu tanpa memasukkan tangan ke dalam tangannya. Hal ini di perkuat oleh perkataan Abu ‘Ubaidah:’’sadh adalah melepaskan baju tanpa mengumpulkan kedua sampingnya menjadi satu. Jika dia mengumpulkan kedua sisinya, maka itu tidak di namakan sadh.’’ (ghariib al hadiist (III/482). Lihat juga fath al baari (X/362).

Pada dasarnya jika ke dua sisi busana itu di kumpulkan jadi satu walaupun misalnya tanpa memasukkan ke dua tangan ke dalam lengan baju, maka tidak di anggap sdebagai sadh. Misalnya shalat memakai qaba’(semacam baju luar dan ‘abaa’ah(semacam mantel).                   

Sumber Paket UMROH SMBC termurah                     

0 komentar: