Shalat sunah musafir





shalat sunah hajat
Selama bepergian, orang Islam disyariatkan dan diperbolehkan untuk mengqashar shalat. Hal ini ditetapkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Adapun shalat sunah musafir ini boleh dilakukan ketika melakukan bepergian yang jauh, dan shalat sunah musafir ini hukumnya sunah.

Adapun ketetapan dari Al-Qur’an antara lain firman Allah SWT:
Wa idzaa dlorobtum fil ardhi falaisa ‘alaikum junaahun an taqshuruu minashsholaati in khiftum an-yyaftinakumulladziina kafaruu. Innal kaafiriina kaanuu lakum ‘aduwwam mubiinaa.
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisa’ (4): 101)
Pembatasan rasa takut dalam ayat tersebut bukanlah bentuk pengecualian.

Ya’la bin Umayyah bercerita: Aku pernah bertanya kepada Umar bin khattab mengenai ayat yang artinya, “maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” sementara sekarang ini orang-orang dalam keadaan aman?” Umar menjawab, “Aku dahulu juga heran sebagaimana keheranan dirimu, kemudian aku tanyakan kepada Rasulullah saw dan beliau menjawab: “(Itu) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekahnya”.

Kebolehan mengqashar shalat dalam perjalanan juga sudah menjadi kesepakatan segenap ulama.
Hadis-hadis yang menerapkan keabsahan sholat qashar bagi orang yang bepergian diriwayatkan secara mutawatir. Yahya bin Abu Ishaq berkata: Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab, “Kami pernah bepergian bersama Nabi saw dari Madinah ke Mekah. Dalam perjalanan beliau sholat mengimami kami dengan dua rakaat dua rakaat hingga kami kembali ke Madinah”.

Untuk boleh mengqashar shalat, jarak perjalanan yang ditempuh harus mencapai jarak tertentu yang membolehkan mengqashar shalat yang berjumlah empat rakaat. Namun, berdasarkan penelitian, tidak ada satu dalil shahih pun dari Nabi saw mengenai pembatasan jarak definitif yang memperbolehkan mengqashar sholat.

Abu Muhammad Abdullah bin Qudamah mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni: “Penyusun, Imam Abu Al-Qasim Al-Kharqi menulis: Aku tidak tau dari mana para ulama mendapatkan dalil (mengenai batasan jarak perjalanan yang memperbolehkan qashar), karena perkataan para sahabat saling bertentangan dan hujjah tidak boleh berasal dari hal yang saling bertentangan”.

Apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berbeda dengan apa yang dijadikan dalil para sahabat, karena dalil mengenai batasan jarak untuk qashar shalat tidak ada, maka perkataan mereka tidak dapat dijadikan hujjah karena bertentangan dengan perkataan dan perbuatan Nabi saw. Jika perkataan mereka tidak dapat ditetapkan sebagai hujjah, maka jarak tempuh perjalanan yang mereka ukur tidak dapat dijadikan ketetapan untuk mengqashar shalat, berdasarkan dua hal sebagai berikut.
Pertama, hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi saw yang kami riwayatkan dan bertentangan dengan aspek literal ayat Al-Qur’an yang menerangkan hal itu, karena secara dzahir ia memperbolehkan qashar secara mutlak bagi orang-orang bepergian, sebagaimana dalam Surah An-Nisa’ ayat 101: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat (mu)....”
Kedua, penetapan jarak harus didasarkan pada penetapan yang bersifat tauqifi, sehingga tidak boleh hanya sekedar berdasarkan pendapat semata. Penetapan jarak qashar juga tidak memiliki landasan dalil maupun dalil pembanding yang dapat dijadikan sebagai qiyas. Dengan demikian, keunggulan argumentasi berada di pihak kalangan yang memperbolehkan qashar bagi setiap musafir, tanpa ditentukan jarak tertentu. Kenyataannya tidak ada kesepakatan ulama yang menentangnya dan ia pun didukung oleh beberapa hadis yang dengan jelas-jelas menetapkan bahwa orang yang bepergian secara mutlak boleh melakukan qashar. Orang melakukan perjalanan selama satu hari, satu malam, dua malam dan tiga malam bahkan lebih, semuanya dinamakan musafir.
Sumber UMROH MURAH SMBC

0 komentar: