Berbicara saat khutbah shalat wajib jumat



Berbicara saat khutbah shalat wajib jumat

shalat wajib jumat

Selama khutbah, jama’ah shalat wajib jumat disyariatkan untuk mendengarkan khutbah dengan khitmad tanpa berbicara sama sekali, meskipun sekedar untuk memerintahkan yang baik dan mencegah kemungkaran, merujuk hadis narasi Abu Hurairah r.a bahwasannya Nabi saw bersabda:
Idzaa qulta lishoohibika anshit wal imaamu yakhtubu yaumal jumu’ati faqad laghout
“Jika kau katakan pada temanmu: Diam! Sementara imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, maka kau telah berbicara yang tidak ada pahalanya.”

A.Melangkahi orang

Orang yang masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat wajib jumat tidak seharusnya melangkahi orang-orang yang telah duduk, berdasarkan hadis narasi Abdullah bin Busr, bahwasannya ada seorang laki-laki yang datang mendekati Nabi saw dengan melangkahi orang-orang pada hari jumat sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka beliau pun berseru, “Duduk. Kau telah menyakiti orang!”

Penulis menganggap bail pembatasan larangan melangkahi orang dengan adanya unsur menyakiti orang lain. Adapun jika tidak menyakiti orang lain, maka hal itu tidak apa-apa (tidak dilarang), atau jika ia sudah idak menemukan tempat lagi di belakang dan ada tempat kosong di depan.

B.    Bersegera malaksanakan shlat wajib jumat

Jika adzan shalat wajib jumatsudah berkumandang, maka wajib atas orang mukallaf (dewasa) untuk bersegera memenuhi panggilan tersebut dan meninggalkan aktivitasnya, seperti jual-beli, makan, dan lain sebagainya, berdasarkan firman Allah SWT:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat wajib jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah (62): 9)

C.     Hikmah pensyariatan shalat wajib jumat

Shalat wajib jumatmengimplikasikan semangat menyatukan hati, menguatkan ikatan, menumbuhkan rasa saling menolong dan kasih sayang, menyatukan barisan dan ajaran, mencintai ketaatan dan melaksanakan perintah. Semua ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama sosial yang menyerukan umatnya untuk berkumpul setiap minggu, yaitu pada hari jum’at dan menyerukan untuk berkumpul pada setiap tahun, yaitu pada saat hari raya, dan menyerukan berkumpul pada saat umrah dan haji.

D.    Siapa yang wajib shalat wajib jumat

Seruan shalat wajib jumat sebagai kewajiban ditujukan kepada laki-laki yang merdeka, sehat, mampu berjalan, muqim di tempat dilaksanakannya shalat wajib jumat, dan tidak mempunyai udzur yang diperbolehkan meninggalkan shalat wajib jumat. Rumusan ini diambil dari hadis thariq bin Syihab dari Nabi saw, beliau bersabda:
Al-jumu’atu haqqun waajibun ‘ala kulli muslimin illaa arba’atan ‘abdun mamluukun au imraatun au shobiyyun au mariidlun
Shalat wajib jumat adalah hak yang wajib atas setiap orang muslim kecuali atas empat orang: budak belian, wanita, anak-anak atau orang sakit.”

E.     Waktu shalat wajib jumat
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah saw shalat wajib jumat ketika matahari sudah tergelincir.” Hal ini dipegang oleh kebanyakan ahli ilmu dan menjadi pendapat mayoritas ahli fiqh.
Sementara itu, Ahmad bin Ishaq berpendapat bahwa waktu shalat wajib jumat dimulai sejak awal waktu shalat ‘Id hingga akhir waktu shalat dzuhur. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Mu’awwiyah bahwa mereka sholat sebelum matahari tergelincir.
Dengan menggabungkan berbagai dalil yang ada, dapat kita katakan bahwa shalat wajib jumat boleh dilakukan sebelum matahari tergelincir. Hal ini tidak bertentangan dengan hadis Anas bahwa Nabi saw pernah
Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/

0 komentar: