Menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat




shalat sunah hajat

Di antara kesalahan-kesalahan yang di perbuat ketika shalat adalah menyingsingkan baju sebelum mulai melakukan shalat.

Ibn Abbas ra, berkata : Rasulullah saw pernah bersabda :’’ Aku di perintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan di larang menjadikan satu baju dan rambut menjalinnya.’’ Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab al shalah : bab a’dhaa’ al sujud wa al nahyu ‘an kaff al sya’rwa al tsabu wa ‘aqsh al ra’sfii al shalah(I/354) nomor 490, al nasaa’iy di dalam kitab al shalah : bab al nahy’an kaffal sya’r fii al sujuud (II/215), Ibn majah di dalam kitab iqaamaah al shalah : bab kaff al sya’r wa al tsawab fii al shalah (I/331) nomor 1040,

Al Imam Ahmad berkata mengenai orang shalat yang menyingsingkan lengan bajunya: ‘’ Jika memang sebelum shalat sudah di singsingkan, atau memang kebiasaannya adalah menyingsingkan lengan baju sehingga dia melakukan shalat juga seperti itu, mak tidak mengapa. Akan tetapi jika dia melakukan itu hanya kerena ingin mengumpulkan rambut dan bajunya, maka hal itu adalah tidak baik.’’ ( al mudawwanah al kubraa (I/96)

Al Nawawi berkata : ‘’larangan untuk menyingsingkan baju adalah makruh tanzih. Jika ada seseorang yang shalat dalam keadaan seperti itu, maka shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Ibn al mundzir bercerita tentang pengulangan pendapat tersebut dari al hasan al bashri.’’ ( Syarh shahih muslim (IV/209) 

Padahal larangan yang datang di dalam hadist terdahulu memberikan konsekuensi hukum haram. Sedangkan madzhab mayoritas tidak menganggapnya sebagai penyebab batalnya shalat. Namun demikian mereka tetap berkat : ‘’larangan itu sebenarnya berkonsekuensi pada hukum makruh tanzih, bukan hukum haram. Seumpama ada seseorang yang shalat hanya mengenakan satu baju yang bisa menutup auratnya, sedangkan kedua bahunya tidak tertutup, maka shalat yang di lakukannya tetap sah namun disertai hukum makruh. Tidak perduli apakah dia sebenarnya mampu untuk menutup bahunya ataukah tidak.’’ ( syarh al nawawi ‘alaa shahiih muslim (IV/232).

Dinukil pula pendapat tentang pelarangan untuk tidak menutup bahu ketika shalat dari Ibn Umar, kemudian dari thaawus dan al nakha’i. Ada juga riwayat lain yang bersumber dari Ibn wahab dan Ibn jarir tentang pelarangannya.

Al Qadhi berkata :’’ Telah di kutib dari ahmad bahwa sebenarnya menutup bahu bukanlah syarat dalam shalat. Dasarnya adalah dari riwayat Mutsanna yang bersumber dari Ahmad mengenai masalah orang shalat yang memakai celana, sedangkan bajunya hanya menutup salah satu bahunya dan bahu yang lain tetap terbuka. Perbuatan seperti ini hukumnya makruh. Dia ditanya : ‘’Apakah dia disuruh untuk mengulang shalatnya?
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.

Sumber UMROH MURAH SMBC

0 komentar: