Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar


shalat sunah malam

Penjelasan mengenai Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar dari Aisyah ra. ,beliau berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat dengan mengenakan khamishah (sejenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda: ‘’Pergilah kalian kepada abu jahm ibn hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawahlah kepada anbijaniyyah (sejenis baju yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab idzaa shallaa fii tsaubihi lahuu a’laam (I/482-483) nomor 373, muslim di dalam kitab al masaajid wa ma waadhi’ al shalah: baab karaahiyah al shalah fii tsaub lahuu a’laam (I/391) nomor 556, al Nasaa’iy di dalam kitab al shalah: baab al rukhshah fii al shalah fii khamisah lahaa a’laam (II/72).

Yang di maksud dengan anbijaniyyahyang di minta Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Adalah sejenis baju tebal yang tidak memiliki gamabar (baju polos). Berbeda dengan khamisah yang di kembalikan oleh beliau, ada gambar atau lukisan di kainnya. 

Al Thayyibi berkata: ‘’ Di dalam hadist yang membicarakan masalah baju anbijaniyyah dapat di ketahui bahwa gambar atau sesuatu yang tampak lainnya (semacam asesoris-pen). Bisa mempengaruhi dalam hati yang bersih dan jiwa yang suci seperti yang di miliki Rasulullah. Bagaimana dengan ahti dan jiwa yang tidak seperti itu.’’ (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/94) dan fath al baari (I/483). 

Anas ra, beliau berkata: ‘’Dulu Aisyah pernah memiliki kain tipis yang bergambar yang di buat tutup ( tabir) di samping rumahnya. Lantas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda kepadanya: ‘’Jauhkanlah dariku karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab in shallaa fii tsaub mushallab aw thashaawiir hal tufsidu shalatahu(I/484) nomor 374 dan di dalam kitab al libaas: baab karaahiyyah al shalah fii al tashaawiir (X/391) nomor 5959.

Hadist Anas ra di atas menunjukkan bahwa shalat denganmengenakan baju bergambar hukumnya makruh.

Segi argumentatif dari hadist tersebut adalah sebagaimana yang di katakan oleh al Qasthallani: ‘’Jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih apabila gambar itu di pakai ,’’( irsyaad al saariy ( VIII/484).  

Al Bukhari juga mengkomentari hadist Anas di atas dalam baab in shallaa fii tsaub mushallab aw tasaawiir hal tufsidushalaatahu wa maa nuhiyah ‘andzaalik (bab jika seorang shalat memakai baju yang bergambar, apakah itu bisa merusak shalatnya dan beberapa hal yang di larang). (shahih al bukhari(I/484-begitu juga dalam al fath).

Para ulama sendiri masih memperdebatkan tentang status larangan terhadap sesuatu. Apabila makna larangan itu menunjuk pada materinya sendiri,maka akan menyebabkan kerusakan materi tersebut. Namun jika makna larangan tersebut bukan untuk materi tersebut, maka hal itu akan berkonsekuensi pada kemakruhan atau bisa juga kerusakan materi yang di maksud. Dalam masalah ini masih ada perbedaan di antara para ulama. (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/95) dan fath al baari (I/484).

Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH

Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar


shalat sunah malam

Penjelasan mengenai Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar dari Aisyah ra. ,beliau berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat dengan mengenakan khamishah (sejenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda: ‘’Pergilah kalian kepada abu jahm ibn hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawahlah kepada anbijaniyyah (sejenis baju yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab idzaa shallaa fii tsaubihi lahuu a’laam (I/482-483) nomor 373, muslim di dalam kitab al masaajid wa ma waadhi’ al shalah: baab karaahiyah al shalah fii tsaub lahuu a’laam (I/391) nomor 556, al Nasaa’iy di dalam kitab al shalah: baab al rukhshah fii al shalah fii khamisah lahaa a’laam (II/72).

Yang di maksud dengan anbijaniyyahyang di minta Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Adalah sejenis baju tebal yang tidak memiliki gamabar (baju polos). Berbeda dengan khamisah yang di kembalikan oleh beliau, ada gambar atau lukisan di kainnya. 

Al Thayyibi berkata: ‘’ Di dalam hadist yang membicarakan masalah baju anbijaniyyah dapat di ketahui bahwa gambar atau sesuatu yang tampak lainnya (semacam asesoris-pen). Bisa mempengaruhi dalam hati yang bersih dan jiwa yang suci seperti yang di miliki Rasulullah. Bagaimana dengan ahti dan jiwa yang tidak seperti itu.’’ (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/94) dan fath al baari (I/483). 

Anas ra, beliau berkata: ‘’Dulu Aisyah pernah memiliki kain tipis yang bergambar yang di buat tutup ( tabir) di samping rumahnya. Lantas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda kepadanya: ‘’Jauhkanlah dariku karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab in shallaa fii tsaub mushallab aw thashaawiir hal tufsidu shalatahu(I/484) nomor 374 dan di dalam kitab al libaas: baab karaahiyyah al shalah fii al tashaawiir (X/391) nomor 5959.

Hadist Anas ra di atas menunjukkan bahwa shalat denganmengenakan baju bergambar hukumnya makruh.

Segi argumentatif dari hadist tersebut adalah sebagaimana yang di katakan oleh al Qasthallani: ‘’Jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih apabila gambar itu di pakai ,’’( irsyaad al saariy ( VIII/484).  

Al Bukhari juga mengkomentari hadist Anas di atas dalam baab in shallaa fii tsaub mushallab aw tasaawiir hal tufsidushalaatahu wa maa nuhiyah ‘andzaalik (bab jika seorang shalat memakai baju yang bergambar, apakah itu bisa merusak shalatnya dan beberapa hal yang di larang). (shahih al bukhari(I/484-begitu juga dalam al fath).

Para ulama sendiri masih memperdebatkan tentang status larangan terhadap sesuatu. Apabila makna larangan itu menunjuk pada materinya sendiri,maka akan menyebabkan kerusakan materi tersebut. Namun jika makna larangan tersebut bukan untuk materi tersebut, maka hal itu akan berkonsekuensi pada kemakruhan atau bisa juga kerusakan materi yang di maksud. Dalam masalah ini masih ada perbedaan di antara para ulama. (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/95) dan fath al baari (I/484).

Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH

Menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat




shalat sunah hajat

Di antara kesalahan-kesalahan yang di perbuat ketika shalat adalah menyingsingkan baju sebelum mulai melakukan shalat.

Ibn Abbas ra, berkata : Rasulullah saw pernah bersabda :’’ Aku di perintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan di larang menjadikan satu baju dan rambut menjalinnya.’’ Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab al shalah : bab a’dhaa’ al sujud wa al nahyu ‘an kaff al sya’rwa al tsabu wa ‘aqsh al ra’sfii al shalah(I/354) nomor 490, al nasaa’iy di dalam kitab al shalah : bab al nahy’an kaffal sya’r fii al sujuud (II/215), Ibn majah di dalam kitab iqaamaah al shalah : bab kaff al sya’r wa al tsawab fii al shalah (I/331) nomor 1040,

Al Imam Ahmad berkata mengenai orang shalat yang menyingsingkan lengan bajunya: ‘’ Jika memang sebelum shalat sudah di singsingkan, atau memang kebiasaannya adalah menyingsingkan lengan baju sehingga dia melakukan shalat juga seperti itu, mak tidak mengapa. Akan tetapi jika dia melakukan itu hanya kerena ingin mengumpulkan rambut dan bajunya, maka hal itu adalah tidak baik.’’ ( al mudawwanah al kubraa (I/96)

Al Nawawi berkata : ‘’larangan untuk menyingsingkan baju adalah makruh tanzih. Jika ada seseorang yang shalat dalam keadaan seperti itu, maka shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Ibn al mundzir bercerita tentang pengulangan pendapat tersebut dari al hasan al bashri.’’ ( Syarh shahih muslim (IV/209) 

Padahal larangan yang datang di dalam hadist terdahulu memberikan konsekuensi hukum haram. Sedangkan madzhab mayoritas tidak menganggapnya sebagai penyebab batalnya shalat. Namun demikian mereka tetap berkat : ‘’larangan itu sebenarnya berkonsekuensi pada hukum makruh tanzih, bukan hukum haram. Seumpama ada seseorang yang shalat hanya mengenakan satu baju yang bisa menutup auratnya, sedangkan kedua bahunya tidak tertutup, maka shalat yang di lakukannya tetap sah namun disertai hukum makruh. Tidak perduli apakah dia sebenarnya mampu untuk menutup bahunya ataukah tidak.’’ ( syarh al nawawi ‘alaa shahiih muslim (IV/232).

Dinukil pula pendapat tentang pelarangan untuk tidak menutup bahu ketika shalat dari Ibn Umar, kemudian dari thaawus dan al nakha’i. Ada juga riwayat lain yang bersumber dari Ibn wahab dan Ibn jarir tentang pelarangannya.

Al Qadhi berkata :’’ Telah di kutib dari ahmad bahwa sebenarnya menutup bahu bukanlah syarat dalam shalat. Dasarnya adalah dari riwayat Mutsanna yang bersumber dari Ahmad mengenai masalah orang shalat yang memakai celana, sedangkan bajunya hanya menutup salah satu bahunya dan bahu yang lain tetap terbuka. Perbuatan seperti ini hukumnya makruh. Dia ditanya : ‘’Apakah dia disuruh untuk mengulang shalatnya?
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.

Sumber UMROH MURAH SMBC

Menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat




shalat sunah hajat

Di antara kesalahan-kesalahan yang di perbuat ketika shalat adalah menyingsingkan baju sebelum mulai melakukan shalat.

Ibn Abbas ra, berkata : Rasulullah saw pernah bersabda :’’ Aku di perintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan di larang menjadikan satu baju dan rambut menjalinnya.’’ Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab al shalah : bab a’dhaa’ al sujud wa al nahyu ‘an kaff al sya’rwa al tsabu wa ‘aqsh al ra’sfii al shalah(I/354) nomor 490, al nasaa’iy di dalam kitab al shalah : bab al nahy’an kaffal sya’r fii al sujuud (II/215), Ibn majah di dalam kitab iqaamaah al shalah : bab kaff al sya’r wa al tsawab fii al shalah (I/331) nomor 1040,

Al Imam Ahmad berkata mengenai orang shalat yang menyingsingkan lengan bajunya: ‘’ Jika memang sebelum shalat sudah di singsingkan, atau memang kebiasaannya adalah menyingsingkan lengan baju sehingga dia melakukan shalat juga seperti itu, mak tidak mengapa. Akan tetapi jika dia melakukan itu hanya kerena ingin mengumpulkan rambut dan bajunya, maka hal itu adalah tidak baik.’’ ( al mudawwanah al kubraa (I/96)

Al Nawawi berkata : ‘’larangan untuk menyingsingkan baju adalah makruh tanzih. Jika ada seseorang yang shalat dalam keadaan seperti itu, maka shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Ibn al mundzir bercerita tentang pengulangan pendapat tersebut dari al hasan al bashri.’’ ( Syarh shahih muslim (IV/209) 

Padahal larangan yang datang di dalam hadist terdahulu memberikan konsekuensi hukum haram. Sedangkan madzhab mayoritas tidak menganggapnya sebagai penyebab batalnya shalat. Namun demikian mereka tetap berkat : ‘’larangan itu sebenarnya berkonsekuensi pada hukum makruh tanzih, bukan hukum haram. Seumpama ada seseorang yang shalat hanya mengenakan satu baju yang bisa menutup auratnya, sedangkan kedua bahunya tidak tertutup, maka shalat yang di lakukannya tetap sah namun disertai hukum makruh. Tidak perduli apakah dia sebenarnya mampu untuk menutup bahunya ataukah tidak.’’ ( syarh al nawawi ‘alaa shahiih muslim (IV/232).

Dinukil pula pendapat tentang pelarangan untuk tidak menutup bahu ketika shalat dari Ibn Umar, kemudian dari thaawus dan al nakha’i. Ada juga riwayat lain yang bersumber dari Ibn wahab dan Ibn jarir tentang pelarangannya.

Al Qadhi berkata :’’ Telah di kutib dari ahmad bahwa sebenarnya menutup bahu bukanlah syarat dalam shalat. Dasarnya adalah dari riwayat Mutsanna yang bersumber dari Ahmad mengenai masalah orang shalat yang memakai celana, sedangkan bajunya hanya menutup salah satu bahunya dan bahu yang lain tetap terbuka. Perbuatan seperti ini hukumnya makruh. Dia ditanya : ‘’Apakah dia disuruh untuk mengulang shalatnya?
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.

Sumber UMROH MURAH SMBC

Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat





shalat wajib jumat
Disini say akan menjelaskan tentang Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu A’laihi wasallam. Melarang sadh (mengurangi busana sampai menyentuh mata kaki) ketika shalat dan melarang kaum pria untuk menutup mulutnya ketika shalat. ‘’( DI riwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab al shalah: baab al nahy ‘an al sadh fii al shalah (I/379) nomor 772, Abu Dawud di dalam kitab al shalah: baab maa jaa’a fii al sadh fii al shalah (I/174) nomor 643, al Tirmidzi di dalam kitab abwaab al shalah: baab maa jaa’a fii karaahiyyah al sadh fii al shalah(II/217)nomor 378

Para ulama memperdebatkan makna sadh itu sebenarnya: Ada yang mengatakan bahwa sadh adalah mengurangi busana sampai menyentuh tanah. Ini adalah tafsiran al Syafi’i. ( lihat majmu’ (III/177) dan ma’aalim al sunan (I/179) 

Ada juga yang mengatakan bahwa sadh adalah seorang yang menguraikan bajunya di atas bahu dan tidak menyentuhnya. Dalam pengertian ini berarti orang yang melakukan sadh takut untuk membuka ke dua bahunya.

Pengarang kitab al Nihaayah berkata: sadh adalah seseorang yang berselimut dengan bajunya, dia memasukkan ke dua tangannya, lalu melakukan ruku’ dan sujud.

Beliau juga berkat:’’ Ini juga bisa terjadi pada gamis dan model busana yang lain.’’(al Nihaayah fii ghariib al hadist wa al atsar(III/74)    

Abu Sa’id al Khudzriy berkata: ‘’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Melarang isytimaalal shammaa’. ‘’(Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al shalah: baab maa yasturu mmin al ‘aurah (I/476) nomor 367, Abu Dawud di dalam kitab al shawm: baab fii shawm al ‘idain (II/319-320) nomor 2417, an Nasaa’iy di dalam kitab al ziinah: baab al nahy ‘an isytimaal al shammaa’ (VIII/210).   

Para ulama ahli bahasa berkat:’’ yang di maksud dengan sadh adalah membungkus tubuh dengan busana, tidak mengangkat satu sisinya pun dan tidak memberikan ruang agar tangan bisa keluar.’’

Ibn Qutaybah berkata: ‘’Diriwayatkan shammaa’ (bisu) karena menutup (tidak menyisakan) semua celah yang tersisa. Maka menjadi seperti halnya istilah shakrah shammaa’ (batu besar yang bisu) yang tidak memiliki sedikit celahpun.’’ ( lihat fath al baari(I/477), Syarah al sunnah (XXII/16),Ghariib al hadist (IV/192-193).

Melihat banyak kesalahan yang telah di perbuat orang ketika shalat. Di antaranya ketika mereka meletakkan jaketnya di bahu tanpa memasukkan tangan ke dalam tangannya. Hal ini di perkuat oleh perkataan Abu ‘Ubaidah:’’sadh adalah melepaskan baju tanpa mengumpulkan kedua sampingnya menjadi satu. Jika dia mengumpulkan kedua sisinya, maka itu tidak di namakan sadh.’’ (ghariib al hadiist (III/482). Lihat juga fath al baari (X/362).

Pada dasarnya jika ke dua sisi busana itu di kumpulkan jadi satu walaupun misalnya tanpa memasukkan ke dua tangan ke dalam lengan baju, maka tidak di anggap sdebagai sadh. Misalnya shalat memakai qaba’(semacam baju luar dan ‘abaa’ah(semacam mantel).                   

Sumber Paket UMROH SMBC termurah                     

Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat





shalat wajib jumat
Disini say akan menjelaskan tentang Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu A’laihi wasallam. Melarang sadh (mengurangi busana sampai menyentuh mata kaki) ketika shalat dan melarang kaum pria untuk menutup mulutnya ketika shalat. ‘’( DI riwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab al shalah: baab al nahy ‘an al sadh fii al shalah (I/379) nomor 772, Abu Dawud di dalam kitab al shalah: baab maa jaa’a fii al sadh fii al shalah (I/174) nomor 643, al Tirmidzi di dalam kitab abwaab al shalah: baab maa jaa’a fii karaahiyyah al sadh fii al shalah(II/217)nomor 378

Para ulama memperdebatkan makna sadh itu sebenarnya: Ada yang mengatakan bahwa sadh adalah mengurangi busana sampai menyentuh tanah. Ini adalah tafsiran al Syafi’i. ( lihat majmu’ (III/177) dan ma’aalim al sunan (I/179) 

Ada juga yang mengatakan bahwa sadh adalah seorang yang menguraikan bajunya di atas bahu dan tidak menyentuhnya. Dalam pengertian ini berarti orang yang melakukan sadh takut untuk membuka ke dua bahunya.

Pengarang kitab al Nihaayah berkata: sadh adalah seseorang yang berselimut dengan bajunya, dia memasukkan ke dua tangannya, lalu melakukan ruku’ dan sujud.

Beliau juga berkat:’’ Ini juga bisa terjadi pada gamis dan model busana yang lain.’’(al Nihaayah fii ghariib al hadist wa al atsar(III/74)    

Abu Sa’id al Khudzriy berkata: ‘’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Melarang isytimaalal shammaa’. ‘’(Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al shalah: baab maa yasturu mmin al ‘aurah (I/476) nomor 367, Abu Dawud di dalam kitab al shawm: baab fii shawm al ‘idain (II/319-320) nomor 2417, an Nasaa’iy di dalam kitab al ziinah: baab al nahy ‘an isytimaal al shammaa’ (VIII/210).   

Para ulama ahli bahasa berkat:’’ yang di maksud dengan sadh adalah membungkus tubuh dengan busana, tidak mengangkat satu sisinya pun dan tidak memberikan ruang agar tangan bisa keluar.’’

Ibn Qutaybah berkata: ‘’Diriwayatkan shammaa’ (bisu) karena menutup (tidak menyisakan) semua celah yang tersisa. Maka menjadi seperti halnya istilah shakrah shammaa’ (batu besar yang bisu) yang tidak memiliki sedikit celahpun.’’ ( lihat fath al baari(I/477), Syarah al sunnah (XXII/16),Ghariib al hadist (IV/192-193).

Melihat banyak kesalahan yang telah di perbuat orang ketika shalat. Di antaranya ketika mereka meletakkan jaketnya di bahu tanpa memasukkan tangan ke dalam tangannya. Hal ini di perkuat oleh perkataan Abu ‘Ubaidah:’’sadh adalah melepaskan baju tanpa mengumpulkan kedua sampingnya menjadi satu. Jika dia mengumpulkan kedua sisinya, maka itu tidak di namakan sadh.’’ (ghariib al hadiist (III/482). Lihat juga fath al baari (X/362).

Pada dasarnya jika ke dua sisi busana itu di kumpulkan jadi satu walaupun misalnya tanpa memasukkan ke dua tangan ke dalam lengan baju, maka tidak di anggap sdebagai sadh. Misalnya shalat memakai qaba’(semacam baju luar dan ‘abaa’ah(semacam mantel).                   

Sumber Paket UMROH SMBC termurah