Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat
Disini say akan menjelaskan tentang Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu A’laihi wasallam. Melarang sadh (mengurangi busana sampai menyentuh mata kaki) ketika shalat dan melarang kaum pria untuk menutup mulutnya ketika shalat. ‘’( DI riwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab al shalah: baab al nahy ‘an al sadh fii al shalah (I/379) nomor 772, Abu Dawud di dalam kitab al shalah: baab maa jaa’a fii al sadh fii al shalah (I/174) nomor 643, al Tirmidzi di dalam kitab abwaab al shalah: baab maa jaa’a fii karaahiyyah al sadh fii al shalah(II/217)nomor 378
Para ulama memperdebatkan makna sadh itu sebenarnya: Ada yang mengatakan bahwa sadh adalah mengurangi busana sampai menyentuh tanah. Ini adalah tafsiran al Syafi’i. ( lihat majmu’ (III/177) dan ma’aalim al sunan (I/179)
Ada juga yang mengatakan bahwa sadh adalah seorang yang menguraikan bajunya di atas bahu dan tidak menyentuhnya. Dalam pengertian ini berarti orang yang melakukan sadh takut untuk membuka ke dua bahunya.
Pengarang kitab al Nihaayah berkata: sadh adalah seseorang yang berselimut dengan bajunya, dia memasukkan ke dua tangannya, lalu melakukan ruku’ dan sujud.
Beliau juga berkat:’’ Ini juga bisa terjadi pada gamis dan model busana yang lain.’’(al Nihaayah fii ghariib al hadist wa al atsar(III/74)
Abu Sa’id al Khudzriy berkata: ‘’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Melarang isytimaalal shammaa’. ‘’(Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al shalah: baab maa yasturu mmin al ‘aurah (I/476) nomor 367, Abu Dawud di dalam kitab al shawm: baab fii shawm al ‘idain (II/319-320) nomor 2417, an Nasaa’iy di dalam kitab al ziinah: baab al nahy ‘an isytimaal al shammaa’ (VIII/210).
Para ulama ahli bahasa berkat:’’ yang di maksud dengan sadh adalah membungkus tubuh dengan busana, tidak mengangkat satu sisinya pun dan tidak memberikan ruang agar tangan bisa keluar.’’
Ibn Qutaybah berkata: ‘’Diriwayatkan shammaa’ (bisu) karena menutup (tidak menyisakan) semua celah yang tersisa. Maka menjadi seperti halnya istilah shakrah shammaa’ (batu besar yang bisu) yang tidak memiliki sedikit celahpun.’’ ( lihat fath al baari(I/477), Syarah al sunnah (XXII/16),Ghariib al hadist (IV/192-193).
Melihat banyak kesalahan yang telah di perbuat orang ketika shalat. Di antaranya ketika mereka meletakkan jaketnya di bahu tanpa memasukkan tangan ke dalam tangannya. Hal ini di perkuat oleh perkataan Abu ‘Ubaidah:’’sadh adalah melepaskan baju tanpa mengumpulkan kedua sampingnya menjadi satu. Jika dia mengumpulkan kedua sisinya, maka itu tidak di namakan sadh.’’ (ghariib al hadiist (III/482). Lihat juga fath al baari (X/362).
Pada dasarnya jika ke dua sisi busana itu di kumpulkan jadi satu walaupun misalnya tanpa memasukkan ke dua tangan ke dalam lengan baju, maka tidak di anggap sdebagai sadh. Misalnya shalat memakai qaba’(semacam baju luar dan ‘abaa’ah(semacam mantel).
Sumber Paket UMROH SMBC termurah
Sumber Paket UMROH SMBC termurah
19.20 | Label: hukum mengurangi busana dan memakai cadar ketika shalat | 0 Comments
Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat
Disini say akan menjelaskan tentang Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu A’laihi wasallam. Melarang sadh (mengurangi busana sampai menyentuh mata kaki) ketika shalat dan melarang kaum pria untuk menutup mulutnya ketika shalat. ‘’( DI riwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam kitab al shalah: baab al nahy ‘an al sadh fii al shalah (I/379) nomor 772, Abu Dawud di dalam kitab al shalah: baab maa jaa’a fii al sadh fii al shalah (I/174) nomor 643, al Tirmidzi di dalam kitab abwaab al shalah: baab maa jaa’a fii karaahiyyah al sadh fii al shalah(II/217)nomor 378
Para ulama memperdebatkan makna sadh itu sebenarnya: Ada yang mengatakan bahwa sadh adalah mengurangi busana sampai menyentuh tanah. Ini adalah tafsiran al Syafi’i. ( lihat majmu’ (III/177) dan ma’aalim al sunan (I/179)
Ada juga yang mengatakan bahwa sadh adalah seorang yang menguraikan bajunya di atas bahu dan tidak menyentuhnya. Dalam pengertian ini berarti orang yang melakukan sadh takut untuk membuka ke dua bahunya.
Pengarang kitab al Nihaayah berkata: sadh adalah seseorang yang berselimut dengan bajunya, dia memasukkan ke dua tangannya, lalu melakukan ruku’ dan sujud.
Beliau juga berkat:’’ Ini juga bisa terjadi pada gamis dan model busana yang lain.’’(al Nihaayah fii ghariib al hadist wa al atsar(III/74)
Abu Sa’id al Khudzriy berkata: ‘’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Melarang isytimaalal shammaa’. ‘’(Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al shalah: baab maa yasturu mmin al ‘aurah (I/476) nomor 367, Abu Dawud di dalam kitab al shawm: baab fii shawm al ‘idain (II/319-320) nomor 2417, an Nasaa’iy di dalam kitab al ziinah: baab al nahy ‘an isytimaal al shammaa’ (VIII/210).
Para ulama ahli bahasa berkat:’’ yang di maksud dengan sadh adalah membungkus tubuh dengan busana, tidak mengangkat satu sisinya pun dan tidak memberikan ruang agar tangan bisa keluar.’’
Ibn Qutaybah berkata: ‘’Diriwayatkan shammaa’ (bisu) karena menutup (tidak menyisakan) semua celah yang tersisa. Maka menjadi seperti halnya istilah shakrah shammaa’ (batu besar yang bisu) yang tidak memiliki sedikit celahpun.’’ ( lihat fath al baari(I/477), Syarah al sunnah (XXII/16),Ghariib al hadist (IV/192-193).
Melihat banyak kesalahan yang telah di perbuat orang ketika shalat. Di antaranya ketika mereka meletakkan jaketnya di bahu tanpa memasukkan tangan ke dalam tangannya. Hal ini di perkuat oleh perkataan Abu ‘Ubaidah:’’sadh adalah melepaskan baju tanpa mengumpulkan kedua sampingnya menjadi satu. Jika dia mengumpulkan kedua sisinya, maka itu tidak di namakan sadh.’’ (ghariib al hadiist (III/482). Lihat juga fath al baari (X/362).
Pada dasarnya jika ke dua sisi busana itu di kumpulkan jadi satu walaupun misalnya tanpa memasukkan ke dua tangan ke dalam lengan baju, maka tidak di anggap sdebagai sadh. Misalnya shalat memakai qaba’(semacam baju luar dan ‘abaa’ah(semacam mantel).
Sumber Paket UMROH SMBC termurah
Sumber Paket UMROH SMBC termurah
19.20 | Label: hukum mengurangi busana dan memakai cadar ketika shalat | 0 Comments
Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat
Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat tidak di perbolehkan di dalam aturan agama islam.
Selain imam, makruh hukumnya menentukan satu tempat khusus di dalam masjid untuk melakukan shalat fardhu (dengan dalil istiqamah-pen). Dalilnya adalah hadist riwayat Abd al Rahman ibn Syibl, dia berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi. Melarang patukan burung gagak (sebagai ibarat dari sujud yang terlalu cepat sehingga tidak thumakninah-pen), duduknya hewan buas (sebagai ibarat orang sujud yang meletakkan kedus lengannya di tanah ketika sujud. Biasanya di lakukan karena malas-pen). Dan seseorang yang menempati sebuah tempat saja di dalam masjid seperti unta (kalau sudah) bertempat, (maka tidak akan pernah pindah lagi).’’ (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (III/428-444), al Darimi di dalam kitab al sunan (I/303), Ibn Hibban di dalam kitab al shahih nomor 476-beserta mawaarid.
Hadist ini tidak bertentangan dengan hadist yazid ibn Abi ‘Ubaid, dia berkata: ‘’dulu aku datang bersama salamah ibn al akwa’. Lantas dia shalat di hadapan tiang yang beradadi sebelah mushhaf. Aku berkata: ‘’ Wahai Abu Muslim , aku melihatmu lebih memilih untuk mengerjakan shalat di hadapan tiang ini. ‘’Dia berkata: Karena sesungguhnya aku telah melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Memilih shalat di hadapannya.’’ ( Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya nomor 502 dan diriwayatkan juga oleh para perawi lain.)
Salamah melakukan hal itu karena ingin mengikuti perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebab hanya beliau sajalah yang lebih tahu dan lebih faham tentang sesuatu yang beliau pilih dan beliau prioritaskan.
Hadist ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim diharapkan bisa selalu mencontoh perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sekalipun dalam masalah pemilihan waktu maupun tempat yang di gunakan untuk beribadah. Sebab mengikuti gerak-gerik Nabi adalah sesuatu yang di sunnahkan.
Ibn Hajar berbicara mengenai tiang yang di sebut dalam hadist di atas sebagai berikut: ‘’Para syaikh kami menjelaskan bahwa tiang yang di maksud itu berada di raudlah al mukarranah yang lebih di kenal dengan nama tiang al muhajirin
Aku menemukan informasi seperti ini di dalam kitab Tariikh al madinah, katya Ibn al Najjar bahwa beliau berkata: ‘’Sesungguhnya kaum muhajirin dari kalangan Quraisy sering berkumpul di tiang al muhajirin. ‘’Orang yang juga menyebutkan hal ini sebelum dia adalah Muhammad Ibn al Hasan di dalam kitab Akhbaar al madiinah. (fath al bariy(I/577). Al saffaranni menyebutkan di dalam syarh tsulaasiyaat al musnad (II/783) bahwa ketika menunaikan ibadah haji pada tahun 1148, dia sengaja shalat di hadapan tiang ini. Ternyata dia menemukan mihrab di atasnya.
Sedangkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadist yang telah lalu tidak akan bertentangan. Bunyi hadist itu adalah: ‘’ Hendaklah seorang tidak menempati satu tempat saja di dalam masjid, dan tidak shalat kecuali di tempat itu, seperti unta yang tidak berdiam kecuali din tempat yang biasa dia diami.’’ (lihat tahdziib aunan abi Dawud (I/408) karya ibn al Qayyim).
Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH
Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH
Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat
Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat tidak di perbolehkan di dalam aturan agama islam.
Selain imam, makruh hukumnya menentukan satu tempat khusus di dalam masjid untuk melakukan shalat fardhu (dengan dalil istiqamah-pen). Dalilnya adalah hadist riwayat Abd al Rahman ibn Syibl, dia berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi. Melarang patukan burung gagak (sebagai ibarat dari sujud yang terlalu cepat sehingga tidak thumakninah-pen), duduknya hewan buas (sebagai ibarat orang sujud yang meletakkan kedus lengannya di tanah ketika sujud. Biasanya di lakukan karena malas-pen). Dan seseorang yang menempati sebuah tempat saja di dalam masjid seperti unta (kalau sudah) bertempat, (maka tidak akan pernah pindah lagi).’’ (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (III/428-444), al Darimi di dalam kitab al sunan (I/303), Ibn Hibban di dalam kitab al shahih nomor 476-beserta mawaarid.
Hadist ini tidak bertentangan dengan hadist yazid ibn Abi ‘Ubaid, dia berkata: ‘’dulu aku datang bersama salamah ibn al akwa’. Lantas dia shalat di hadapan tiang yang beradadi sebelah mushhaf. Aku berkata: ‘’ Wahai Abu Muslim , aku melihatmu lebih memilih untuk mengerjakan shalat di hadapan tiang ini. ‘’Dia berkata: Karena sesungguhnya aku telah melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Memilih shalat di hadapannya.’’ ( Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya nomor 502 dan diriwayatkan juga oleh para perawi lain.)
Salamah melakukan hal itu karena ingin mengikuti perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebab hanya beliau sajalah yang lebih tahu dan lebih faham tentang sesuatu yang beliau pilih dan beliau prioritaskan.
Hadist ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim diharapkan bisa selalu mencontoh perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sekalipun dalam masalah pemilihan waktu maupun tempat yang di gunakan untuk beribadah. Sebab mengikuti gerak-gerik Nabi adalah sesuatu yang di sunnahkan.
Ibn Hajar berbicara mengenai tiang yang di sebut dalam hadist di atas sebagai berikut: ‘’Para syaikh kami menjelaskan bahwa tiang yang di maksud itu berada di raudlah al mukarranah yang lebih di kenal dengan nama tiang al muhajirin
Aku menemukan informasi seperti ini di dalam kitab Tariikh al madinah, katya Ibn al Najjar bahwa beliau berkata: ‘’Sesungguhnya kaum muhajirin dari kalangan Quraisy sering berkumpul di tiang al muhajirin. ‘’Orang yang juga menyebutkan hal ini sebelum dia adalah Muhammad Ibn al Hasan di dalam kitab Akhbaar al madiinah. (fath al bariy(I/577). Al saffaranni menyebutkan di dalam syarh tsulaasiyaat al musnad (II/783) bahwa ketika menunaikan ibadah haji pada tahun 1148, dia sengaja shalat di hadapan tiang ini. Ternyata dia menemukan mihrab di atasnya.
Sedangkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadist yang telah lalu tidak akan bertentangan. Bunyi hadist itu adalah: ‘’ Hendaklah seorang tidak menempati satu tempat saja di dalam masjid, dan tidak shalat kecuali di tempat itu, seperti unta yang tidak berdiam kecuali din tempat yang biasa dia diami.’’ (lihat tahdziib aunan abi Dawud (I/408) karya ibn al Qayyim).
Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH
Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH
Langganan:
Postingan (Atom)


