Shalat Di Atas Pemakaman Atau Menghadapnya
Penjelasan mengenai Shalat Di Atas Pemakaman Atau Menghadapnya dari jandab ibn Abdullah al Bajali ra., dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda tentang lima hal sebelum beliau wafat: ‘’Sesungguhnya aku akan cuci tangan kepada Allah jika kalian menjadikan aku sebagai khalil (sahabat karib yang di jadikan tumpuan segala harapan). Karena sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai khalil sebagaimana dia telah mengangkat Ibrahim menjadi khalil. Seumpama aku mengambil khalil, apsti aku akan memilih Abu Bakar sebagai khalil. Ingatlah ! Sesungguhnya umat sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat shalat). Ingatlah ! janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena sesungguhnya aku telah melarang kalian untuk melakukan hal itu.’’ (Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab sahihnya nomor 532 dan al Nasaa’i didalam kitab al sunan al kubraa sebagaimana juga terdapat dalam al syraaf (II/442-443).
Penjelasan selanjunya mengenai Shalat Di Atas Pemakaman Atau Menghadapnya dari Ibn Mas’ud ra., bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda: ‘’Sesungguhnya orang yang paling buruk adalah nereka yang hidup ketika hari kiamat dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.’’ (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam al musnad (I/435),Ibn Abi Syaibah di dalam kitab al mushannaf (III/345), Ibn Khuzaimah di dalam kitab al shahih nomor 789. Ibn Hibban di dalam kitab al shahih nomor 340 dan 341.
Haram untuk menjadikan kuburan sebagai tempat shalat. Pendapat ini tidak di pertentangkan oleh para ulama yang terkenal. Mayoritas ulama menyebutkan tentang larangan hal tersebut sebagai konsekuensi untuk mengikuti hadist-hadist yang telah membahasnya. Tidak perlu di ragukan lagi bahwa hal itu adalah haram.
Masjid yang di bangun di atas tanah pemakaman harus di bongkar. Dan masalah ini tidak di perdebatkan lagi di kalangan para ulama yang terkenal. Makruh hukumnya untuk shalat di atasnya, tanpa ada kontroversi di kalangan mereka lagi. Bahkan menurut al imam Ahmad shalat yang di laksanakan di anggap tidak sah, kerena adanya larangan serta laknatan yang di sebutkan dalam hadist.
Begitu juga shalat di sekitar pemakaman, hukumnya juga makruh, sekalipun tidak di bangun masjid di sana. Karena setiap tempat yang di gunakan untuk shalat namanyaadalah masjid (tempat sujud), sekalipun tidak ada wujud bangunannya. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Telah melarang perbuatan itu dengan sabda beliau: ‘’ Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula kalian shalat menghadapnya !’’ (Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab shahihnya nomor 972).
Menurut madzab al Imam Ahmad, tidak sah shalat yang di kerjakan di antara tanah pemakaman. Sedangkan menurut imam yang lain hukumnya makruh.
Ketahuilah ! Sesungguhnya di kalangan ulama ahli fikih ada yang menyakini bahwa sebab kemakruhan shalat di kuburan bukan karena di duga atau di khawatirkan tanahnya najis. Sebab tanah yang najis memang tidak boleh di gunakan untuk shalat, baik itu tanah makam atau bukan. Jadi sekali lagi bukan di karenakan tanahnya najis. Akan tetapi maksud ulama dari larangan shalat di makam adalah karena di khawatirkan makam itu akan di jadikan berhala dan di jadikan obyek sesembahan.
Sumber : Pelayanan Umroh terbaik
19.38 | Label: hukum shalat di atas pemakaman atau menghadapnya | 0 Comments
Shalat Dengan Menggunakan Busana Mu’ashfar
Yang di maksud Mu’ashfaradalah baju yang telah di celup dengan pewarna. Ada yang mengatakan bahwa yang di maksud dengan Mu’ashfar adalah baju yang telah di celup setelah kainnya di pintal. Lain halnya jika proses pencelupan itu di lakukan ketika masih berupa benang tenunan, maka hal itu tidak mengapa-pent).
Abdullah Bin Umar ra., berkata: bahwa telah di perlihatkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Dua potong baju mu’ashfar (baju yang telah di celup dengan pewarna). Lantas beliau berkata: ‘’sesungguhnya baju ini ternasuk bajunya orang-orang kafir. Oleh karena itu janganlah kalian memakai.’’(Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab al libaas wa al ziinah: baab al nahy ‘an labs al tsaub al mu’ashfar (III/1647) nomor 2077, Ahmad di dalam kitab al musnad (II/162;207;211). Ibn sa’ad di dalam kitab al tabaqaat al kubraa (IV/265). Al Hakim di dalam kitab al mustadrak (IV/190).
Di dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Berkata kepada orang:’’ Apakah ibumu menyuruhmu untuk ini ? ‘’dia berkata: ‘’Aku akan mencuci ke duanya.’’ Rasulullah bersabda:,’’tidak akan tetapi bakar saja ke duanya !’’
Di dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa ada sebuah raithah (pakaian luar sejenis mantel) di lumuri dengan pewarna. Lantas beliau berkata: ‘’raithah apa yang sedang kamu bawah ini ?’’ Aku mengetahui bahwa beliau menyenanginya. Mka aku mendatangi keluargaku, mereka tengah menyalakan api di dapur yang mereka miliki. Aku melemparkan raithah itu ke dalam dapur api. Keesokan harinya aku datang kepada Rasululla. Beliau bersabda: ‘’Wahai Abdullah, apa yang kamu perbuat dengan raithah(mu) ?’’Aku menceritakan apa yang telah aku perbuat. Beliau kembali bersabda: ‘’Bukankah kamu masih memakaikannya kepada sebagaian anggota keluargamu ? baju itu tidak apa-apa asalkan untuk kaum wanita. ‘’(Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (II/196), Abu Dawud di dalam kitab al sunan nomor 4066, dan Ibn majh di dalam kitab al sunan nomor 3603, dan sanad hadist ini berkualitas hasan)
Al Baihaqi berkata: ‘’Riwayat seperti itu juga ada selain yang bersumber dari Ali. Sebagaimana yang di tunjukkan ole hadist riwayat Abdullah ibn ‘Amr yang terdahulu. ‘’Al Baihaqi kembali berkata: ‘’seandainya berita ini sampaidi dengar oleh al syafi’i, pasti dia akan mengikut pendapat ini sebagai bukti kepatuhannya kepada sunah sebagaimana yang sering beliau kerjakan.’’(fath al baari (X/304), syarh al Nawawi ‘alaa muslim (XIV/54). Dia memaparkan perkataan al Baihaqi sebagai berikut: ‘’ Adapun al Baihaqi rahimahullah membahas masalah ini secara tuntas di dalam kitab nya yang berjudul Ma’rifahal sunan. Dia telah mengutib perkataanya sebagaimana telah di sebutkan di atas.
Muslim juga menyebutkan: ‘’Al Baihaqi berkata bahwa baju ayng di celup dengan za’faran hukumnya makruh menurut sebagaian ulama salaf. Pendapat ini juga di pegang oleh Abu Abdillah al Halimi . Sekelompok ulama menganggapnya sebagai rukhshah. Sedangkan mengikuti keterangan sunah jelas lebih baik dari pada mengikuti pendapat para ulama. Wa Allahu a’lam .
Sumber PAKET UMROH MURAH
19.35 | Label: hukum shalat dengan menggunakan busana mu'ashfar | 0 Comments
Shalat Dengan Memakai Busana Tidur
Disini saya akan menerangan hukum shalat dengan menggunakan Busana Tidur Al Bukhari telah meriwayatkan di dalam kitab shahihnya dengan sanad yang berasal dari Abu Hurairah ra., dia berkata: ‘’seorang laki-laki berdiri menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lantas dia bertanya kepada beliau mengenai shalat dengan hanya mengenakan satu potong baju. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalalam bersabda: ‘’Apakah berat untuk masing-masing kalian mencari dua potong busana ?!’’
Kemudian seorang pria itu bertanya kepada Umar ra. Umar menjawab: ‘’Jika Allah menciptakan kelapangan, maka ciptakanlah kelapangan pula (ketika shalat menghadap-Nya). Hendaklah seseorang yang shalat dengan mengenakan sarung dan pakaian, dengan sarung dan gamis, dengan sarung dan qaba’ (sejenis pakaian luar), dengan celana dan pakaian, dengan celana dan qaba’, dengan celana pendek dan qaba’, atau dengan celana pendek dan gamis.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab al shalah fii al qamiishwa al saraawiil wa al tubbaan wa al qabaa’ (I/475) nomor 365. Malik di dalam kitab al muwaththa’ (I/14/31). Muslim di dalam kitab al shahiih nomor 515. Abu Dawud di dalam kitab al sunan nomor 625. Al Nasaa’iy di dalam kitab al mujtabaa (II/69). Ibn Majah di dalam kitab al sunan nomor 1047. Al Humaidiy di dalam kitab al musnad nomor 937. Ahmad di dalam kitab al musnad (II/238-239). Al Thayalisiy di dalam kitab al musnadnomor 355. Al Thahawiy di dalam kitab syarh ma’aaniy al aatsar (I/379).
Abdullah Ibn Umar pernah menyaksikan Nafi’ sedang mengerjakan shalat di sebuah tempat sepi seorang diri dengan hanya memakai satu potong busana. Ibn Umar berkata kepadanya: ‘’Bukankah aku memberimu dua potong busana? ‘’ Nafi’ menjawab. ‘’Benar’’ Ibn Umar kembali berkata: ‘’Apakah kamu hanya akan memakai satu potong busana ketika keluar ke pasar ?’’ Nafi’ menjawab: ‘’Tidak’’. Lantas Ibn Umar berkat: ‘’Alllah lebih berhak untuk melihat kita berdandan. ‘’(Diriwayatkan oleh al thahawiy di dalam kitab syarh ma’aaniy al Aatsaar (I/377) dan 378). Lihat juga tafsir al Qurthhubiy(XV/239) dan al mughniy (I/621)
Begitu juga dengan orang yang melakukan shalat dengan mengenakan baju tidur. Hampir bisa di pastikan bahwa dia akan merasa malu untuk memakai baju tersebut ketika pergi ke pasar, karena bahannya yang begitu tipis dan transparan.
Ibn Abd al Barr berkata di dalam kitab al tamhiid (VI/369): ‘’Sesungguhnya para ulama ahli ilmu merasa malu untuk memakai sepotong busana saja ketika melakukan shalat. Mereka selalu merias diri dengan cara memakai baju terbaik yang mereka milik, menyemprotkan parfum dan menggunakan siwak.’’
Para ahli hukum islam (fikih) membahas masalah penutupan aurat secara panjang lebar dalam bab syarat sah shalat. Mereka berkata sebagai berikut: ‘’Orang yang menutup auratnya di syaratkan untuk memilih bahan yang tebal. Tidak cukup apabila memakai bahan tipis yang bisa menunjukkan warna kulit luar.’’(lihat al diin al khaalish(II/101-102), al majmu’ (III/170), Al mughniy (I/617).
Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini
Sumber PAKET UMROH TERMURAH
19.32 | Label: hukum shalat dengan memakai busana tidur | 0 Comments
Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar
Penjelasan mengenai Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar dari Aisyah ra. ,beliau berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat dengan mengenakan khamishah (sejenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda: ‘’Pergilah kalian kepada abu jahm ibn hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawahlah kepada anbijaniyyah (sejenis baju yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab idzaa shallaa fii tsaubihi lahuu a’laam (I/482-483) nomor 373, muslim di dalam kitab al masaajid wa ma waadhi’ al shalah: baab karaahiyah al shalah fii tsaub lahuu a’laam (I/391) nomor 556, al Nasaa’iy di dalam kitab al shalah: baab al rukhshah fii al shalah fii khamisah lahaa a’laam (II/72).
Yang di maksud dengan anbijaniyyahyang di minta Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Adalah sejenis baju tebal yang tidak memiliki gamabar (baju polos). Berbeda dengan khamisah yang di kembalikan oleh beliau, ada gambar atau lukisan di kainnya.
Al Thayyibi berkata: ‘’ Di dalam hadist yang membicarakan masalah baju anbijaniyyah dapat di ketahui bahwa gambar atau sesuatu yang tampak lainnya (semacam asesoris-pen). Bisa mempengaruhi dalam hati yang bersih dan jiwa yang suci seperti yang di miliki Rasulullah. Bagaimana dengan ahti dan jiwa yang tidak seperti itu.’’ (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/94) dan fath al baari (I/483).
Anas ra, beliau berkata: ‘’Dulu Aisyah pernah memiliki kain tipis yang bergambar yang di buat tutup ( tabir) di samping rumahnya. Lantas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda kepadanya: ‘’Jauhkanlah dariku karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab in shallaa fii tsaub mushallab aw thashaawiir hal tufsidu shalatahu(I/484) nomor 374 dan di dalam kitab al libaas: baab karaahiyyah al shalah fii al tashaawiir (X/391) nomor 5959.
Hadist Anas ra di atas menunjukkan bahwa shalat denganmengenakan baju bergambar hukumnya makruh.
Segi argumentatif dari hadist tersebut adalah sebagaimana yang di katakan oleh al Qasthallani: ‘’Jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih apabila gambar itu di pakai ,’’( irsyaad al saariy ( VIII/484).
Al Bukhari juga mengkomentari hadist Anas di atas dalam baab in shallaa fii tsaub mushallab aw tasaawiir hal tufsidushalaatahu wa maa nuhiyah ‘andzaalik (bab jika seorang shalat memakai baju yang bergambar, apakah itu bisa merusak shalatnya dan beberapa hal yang di larang). (shahih al bukhari(I/484-begitu juga dalam al fath).
Para ulama sendiri masih memperdebatkan tentang status larangan terhadap sesuatu. Apabila makna larangan itu menunjuk pada materinya sendiri,maka akan menyebabkan kerusakan materi tersebut. Namun jika makna larangan tersebut bukan untuk materi tersebut, maka hal itu akan berkonsekuensi pada kemakruhan atau bisa juga kerusakan materi yang di maksud. Dalam masalah ini masih ada perbedaan di antara para ulama. (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/95) dan fath al baari (I/484).
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
19.28 | Label: hukum shalat dengan busana yang penuh dengan gambar | 0 Comments
Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar
Penjelasan mengenai Shalat Dengan Busana Yang Penuh Dengan Gambar dari Aisyah ra. ,beliau berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Mengerjakan shalat dengan mengenakan khamishah (sejenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda: ‘’Pergilah kalian kepada abu jahm ibn hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawahlah kepada anbijaniyyah (sejenis baju yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab idzaa shallaa fii tsaubihi lahuu a’laam (I/482-483) nomor 373, muslim di dalam kitab al masaajid wa ma waadhi’ al shalah: baab karaahiyah al shalah fii tsaub lahuu a’laam (I/391) nomor 556, al Nasaa’iy di dalam kitab al shalah: baab al rukhshah fii al shalah fii khamisah lahaa a’laam (II/72).
Yang di maksud dengan anbijaniyyahyang di minta Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Adalah sejenis baju tebal yang tidak memiliki gamabar (baju polos). Berbeda dengan khamisah yang di kembalikan oleh beliau, ada gambar atau lukisan di kainnya.
Al Thayyibi berkata: ‘’ Di dalam hadist yang membicarakan masalah baju anbijaniyyah dapat di ketahui bahwa gambar atau sesuatu yang tampak lainnya (semacam asesoris-pen). Bisa mempengaruhi dalam hati yang bersih dan jiwa yang suci seperti yang di miliki Rasulullah. Bagaimana dengan ahti dan jiwa yang tidak seperti itu.’’ (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/94) dan fath al baari (I/483).
Anas ra, beliau berkata: ‘’Dulu Aisyah pernah memiliki kain tipis yang bergambar yang di buat tutup ( tabir) di samping rumahnya. Lantas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bersabda kepadanya: ‘’Jauhkanlah dariku karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang shalat.’’(Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab al shalah: baab in shallaa fii tsaub mushallab aw thashaawiir hal tufsidu shalatahu(I/484) nomor 374 dan di dalam kitab al libaas: baab karaahiyyah al shalah fii al tashaawiir (X/391) nomor 5959.
Hadist Anas ra di atas menunjukkan bahwa shalat denganmengenakan baju bergambar hukumnya makruh.
Segi argumentatif dari hadist tersebut adalah sebagaimana yang di katakan oleh al Qasthallani: ‘’Jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih apabila gambar itu di pakai ,’’( irsyaad al saariy ( VIII/484).
Al Bukhari juga mengkomentari hadist Anas di atas dalam baab in shallaa fii tsaub mushallab aw tasaawiir hal tufsidushalaatahu wa maa nuhiyah ‘andzaalik (bab jika seorang shalat memakai baju yang bergambar, apakah itu bisa merusak shalatnya dan beberapa hal yang di larang). (shahih al bukhari(I/484-begitu juga dalam al fath).
Para ulama sendiri masih memperdebatkan tentang status larangan terhadap sesuatu. Apabila makna larangan itu menunjuk pada materinya sendiri,maka akan menyebabkan kerusakan materi tersebut. Namun jika makna larangan tersebut bukan untuk materi tersebut, maka hal itu akan berkonsekuensi pada kemakruhan atau bisa juga kerusakan materi yang di maksud. Dalam masalah ini masih ada perbedaan di antara para ulama. (lihat ‘Umdah al Qaari’ (IV/95) dan fath al baari (I/484).
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
Sumber SMBC UMROH PAKET MURAH
19.28 | Label: hukum shalat dengan busana yang penuh dengan gambar | 0 Comments
Menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat
Di antara kesalahan-kesalahan yang di perbuat ketika shalat adalah menyingsingkan baju sebelum mulai melakukan shalat.
Ibn Abbas ra, berkata : Rasulullah saw pernah bersabda :’’ Aku di perintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan di larang menjadikan satu baju dan rambut menjalinnya.’’ Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab al shalah : bab a’dhaa’ al sujud wa al nahyu ‘an kaff al sya’rwa al tsabu wa ‘aqsh al ra’sfii al shalah(I/354) nomor 490, al nasaa’iy di dalam kitab al shalah : bab al nahy’an kaffal sya’r fii al sujuud (II/215), Ibn majah di dalam kitab iqaamaah al shalah : bab kaff al sya’r wa al tsawab fii al shalah (I/331) nomor 1040,
Al Imam Ahmad berkata mengenai orang shalat yang menyingsingkan lengan bajunya: ‘’ Jika memang sebelum shalat sudah di singsingkan, atau memang kebiasaannya adalah menyingsingkan lengan baju sehingga dia melakukan shalat juga seperti itu, mak tidak mengapa. Akan tetapi jika dia melakukan itu hanya kerena ingin mengumpulkan rambut dan bajunya, maka hal itu adalah tidak baik.’’ ( al mudawwanah al kubraa (I/96)
Al Nawawi berkata : ‘’larangan untuk menyingsingkan baju adalah makruh tanzih. Jika ada seseorang yang shalat dalam keadaan seperti itu, maka shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Ibn al mundzir bercerita tentang pengulangan pendapat tersebut dari al hasan al bashri.’’ ( Syarh shahih muslim (IV/209)
Padahal larangan yang datang di dalam hadist terdahulu memberikan konsekuensi hukum haram. Sedangkan madzhab mayoritas tidak menganggapnya sebagai penyebab batalnya shalat. Namun demikian mereka tetap berkat : ‘’larangan itu sebenarnya berkonsekuensi pada hukum makruh tanzih, bukan hukum haram. Seumpama ada seseorang yang shalat hanya mengenakan satu baju yang bisa menutup auratnya, sedangkan kedua bahunya tidak tertutup, maka shalat yang di lakukannya tetap sah namun disertai hukum makruh. Tidak perduli apakah dia sebenarnya mampu untuk menutup bahunya ataukah tidak.’’ ( syarh al nawawi ‘alaa shahiih muslim (IV/232).
Dinukil pula pendapat tentang pelarangan untuk tidak menutup bahu ketika shalat dari Ibn Umar, kemudian dari thaawus dan al nakha’i. Ada juga riwayat lain yang bersumber dari Ibn wahab dan Ibn jarir tentang pelarangannya.
Al Qadhi berkata :’’ Telah di kutib dari ahmad bahwa sebenarnya menutup bahu bukanlah syarat dalam shalat. Dasarnya adalah dari riwayat Mutsanna yang bersumber dari Ahmad mengenai masalah orang shalat yang memakai celana, sedangkan bajunya hanya menutup salah satu bahunya dan bahu yang lain tetap terbuka. Perbuatan seperti ini hukumnya makruh. Dia ditanya : ‘’Apakah dia disuruh untuk mengulang shalatnya?
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.
Sumber UMROH MURAH SMBC
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.
Sumber UMROH MURAH SMBC
19.24 | Label: hukum menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat | 0 Comments
Menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat
Di antara kesalahan-kesalahan yang di perbuat ketika shalat adalah menyingsingkan baju sebelum mulai melakukan shalat.
Ibn Abbas ra, berkata : Rasulullah saw pernah bersabda :’’ Aku di perintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan di larang menjadikan satu baju dan rambut menjalinnya.’’ Diriwayatkan oleh muslim di dalam kitab al shalah : bab a’dhaa’ al sujud wa al nahyu ‘an kaff al sya’rwa al tsabu wa ‘aqsh al ra’sfii al shalah(I/354) nomor 490, al nasaa’iy di dalam kitab al shalah : bab al nahy’an kaffal sya’r fii al sujuud (II/215), Ibn majah di dalam kitab iqaamaah al shalah : bab kaff al sya’r wa al tsawab fii al shalah (I/331) nomor 1040,
Al Imam Ahmad berkata mengenai orang shalat yang menyingsingkan lengan bajunya: ‘’ Jika memang sebelum shalat sudah di singsingkan, atau memang kebiasaannya adalah menyingsingkan lengan baju sehingga dia melakukan shalat juga seperti itu, mak tidak mengapa. Akan tetapi jika dia melakukan itu hanya kerena ingin mengumpulkan rambut dan bajunya, maka hal itu adalah tidak baik.’’ ( al mudawwanah al kubraa (I/96)
Al Nawawi berkata : ‘’larangan untuk menyingsingkan baju adalah makruh tanzih. Jika ada seseorang yang shalat dalam keadaan seperti itu, maka shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Ibn al mundzir bercerita tentang pengulangan pendapat tersebut dari al hasan al bashri.’’ ( Syarh shahih muslim (IV/209)
Padahal larangan yang datang di dalam hadist terdahulu memberikan konsekuensi hukum haram. Sedangkan madzhab mayoritas tidak menganggapnya sebagai penyebab batalnya shalat. Namun demikian mereka tetap berkat : ‘’larangan itu sebenarnya berkonsekuensi pada hukum makruh tanzih, bukan hukum haram. Seumpama ada seseorang yang shalat hanya mengenakan satu baju yang bisa menutup auratnya, sedangkan kedua bahunya tidak tertutup, maka shalat yang di lakukannya tetap sah namun disertai hukum makruh. Tidak perduli apakah dia sebenarnya mampu untuk menutup bahunya ataukah tidak.’’ ( syarh al nawawi ‘alaa shahiih muslim (IV/232).
Dinukil pula pendapat tentang pelarangan untuk tidak menutup bahu ketika shalat dari Ibn Umar, kemudian dari thaawus dan al nakha’i. Ada juga riwayat lain yang bersumber dari Ibn wahab dan Ibn jarir tentang pelarangannya.
Al Qadhi berkata :’’ Telah di kutib dari ahmad bahwa sebenarnya menutup bahu bukanlah syarat dalam shalat. Dasarnya adalah dari riwayat Mutsanna yang bersumber dari Ahmad mengenai masalah orang shalat yang memakai celana, sedangkan bajunya hanya menutup salah satu bahunya dan bahu yang lain tetap terbuka. Perbuatan seperti ini hukumnya makruh. Dia ditanya : ‘’Apakah dia disuruh untuk mengulang shalatnya?
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.
Sumber UMROH MURAH SMBC
Namun jawaban Al Qadhi di atas masih mengandung pengertian lain. Al Qadhi berpendapat orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya karena dia telah menutup salah satu pundaknya. Maka beliau menganggap cukup ketika salah satu dari kedua bahunya telah ditutup.
Sumber UMROH MURAH SMBC
19.24 | Label: hukum menyingsingkan lengan busana ketika melakukan shalat | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)





