Shalat Dengan Menggunakan Busana Mu’ashfar



shalat sunah tasbih

Yang di maksud Mu’ashfaradalah baju yang telah di celup dengan pewarna. Ada yang mengatakan bahwa yang di maksud dengan Mu’ashfar adalah baju yang telah di celup setelah kainnya di pintal. Lain halnya jika proses pencelupan itu di lakukan ketika masih berupa benang tenunan, maka hal itu tidak mengapa-pent).

Abdullah Bin Umar ra.,  berkata: bahwa telah di perlihatkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Dua potong baju mu’ashfar (baju yang telah di celup dengan pewarna). Lantas beliau berkata: ‘’sesungguhnya baju ini ternasuk bajunya orang-orang kafir. Oleh karena itu janganlah kalian memakai.’’(Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab al libaas wa al ziinah: baab al nahy ‘an labs al tsaub al mu’ashfar (III/1647) nomor 2077, Ahmad di dalam kitab al musnad (II/162;207;211). Ibn sa’ad di dalam kitab al tabaqaat al kubraa (IV/265). Al Hakim di dalam kitab al mustadrak (IV/190). 

Di dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Berkata kepada orang:’’ Apakah ibumu menyuruhmu untuk ini ? ‘’dia berkata: ‘’Aku akan mencuci ke duanya.’’ Rasulullah bersabda:,’’tidak akan tetapi bakar saja ke duanya !’’

Di dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa ada sebuah raithah (pakaian luar sejenis mantel) di lumuri dengan pewarna. Lantas beliau berkata: ‘’raithah apa yang sedang kamu bawah ini ?’’ Aku mengetahui bahwa beliau menyenanginya. Mka aku mendatangi keluargaku, mereka tengah menyalakan api di dapur yang mereka miliki. Aku melemparkan raithah itu ke dalam dapur api. Keesokan harinya aku datang kepada Rasululla. Beliau bersabda: ‘’Wahai Abdullah, apa yang kamu perbuat dengan raithah(mu) ?’’Aku menceritakan apa yang telah aku perbuat. Beliau kembali bersabda: ‘’Bukankah kamu masih memakaikannya kepada sebagaian anggota keluargamu ? baju itu tidak apa-apa asalkan untuk kaum wanita. ‘’(Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (II/196), Abu Dawud di dalam kitab al sunan nomor 4066, dan Ibn majh di dalam kitab al sunan nomor 3603, dan sanad hadist ini berkualitas hasan)

Al Baihaqi berkata: ‘’Riwayat seperti itu juga ada selain yang bersumber dari Ali. Sebagaimana yang di tunjukkan ole hadist riwayat Abdullah ibn ‘Amr yang terdahulu. ‘’Al Baihaqi kembali berkata: ‘’seandainya berita ini sampaidi dengar oleh al syafi’i, pasti dia akan mengikut pendapat ini sebagai bukti kepatuhannya kepada sunah sebagaimana yang sering beliau kerjakan.’’(fath al baari (X/304), syarh al Nawawi ‘alaa muslim (XIV/54). Dia memaparkan perkataan al Baihaqi sebagai berikut: ‘’ Adapun al Baihaqi rahimahullah membahas masalah ini secara tuntas di dalam kitab nya yang berjudul Ma’rifahal sunan. Dia telah mengutib perkataanya sebagaimana telah di sebutkan di atas.  

Muslim juga menyebutkan: ‘’Al Baihaqi berkata bahwa baju ayng di celup dengan za’faran hukumnya makruh menurut sebagaian ulama salaf. Pendapat ini juga di pegang oleh Abu Abdillah al Halimi . Sekelompok ulama menganggapnya sebagai rukhshah. Sedangkan mengikuti keterangan sunah jelas lebih baik dari pada mengikuti pendapat para ulama. Wa Allahu a’lam .

0 komentar: